Senin, 15 April 2013

Konsumen Itu Raja

Apa itu konsumen? Apakah yang disebut konsumen cuma orang-orang yang memakan sesuatu? Pastinya enggak sob. Menurut saya pengertian konsumen adalah orang yang menggunakan barang atau jasa suatu produk hingga manfaat dari produk tersebut berkurang dan habis. Kalau menurut KBBI sih konsumen berarti pemakai produk; penerima pesanan iklan; pemakai jasa; dsb. Tuh kan enggak beda jauh pengertiannya saya hehehe...


sumber: HKN2013

Kalau melihat faktanya jadi konsumen di zaman sekarang kasihan juga sih. Kasus demi kasus bermunculan yang berhubungan dengan kegiatan berdagang, dimana seharusnya konsumen dan produsen menemui titik terang yang kedua belah pihak merasa saling diuntungkan. Simbiosis mutualisme lah istilah biologinya. Namanya juga manusia, dalam hal ini produsen, beberapa oknum dari mereka banyak yang berbuat kecurangan dalam kegiatan tijarohnya. Yaa demi apalagi kalau bukan demi uang? Soalnya itu yang jadi permasalahan utama dari dulu sampe sekarang. Segala jalan pun dilewati termasuk yang diperboden atau yang dijaga sama petugas keamanan. Tinggal sogok pake dua ratus rebu akses pun jalan.

Tentunya masih ingat kan sama kasus bakso tikus yang belum lama ini terjadi (kalo udah lama berarti saya yang jadul) ? Nah itu kan sepele banget masalahnya. Cuma bakso yang harga pasarnya sekitar Rp 3rb-Rp 5rb aja diselewengin komposisinya. Dari yang tadinya daging sapi eh dicampur sama daging curut. Gila bener dah. Emang orang-orang doyan apa sama hewan yang suka mandi di got ini? Yaa seharusnya kalau mau dapet untung gede berusaha ningkatin mutu dari yang dijualnya atuh broo..jangan sampe konsumen yang dijadiin tumbal ente ke Dewa Duit!

Gini aja ya, kalo terjadi penyiksaan terhadap sobat selaku konsumen, baik itu yang tingkat sepele sampe tingkat sentoloyo laporin aja ke LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat) yang tugas utamanya adalah melindungi konsumen. LPKSM sendiri sudah berjumlah 300 lebih yang tersebar di seluruh Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI no 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindunga Konsumen Sadaya Masyarakat pasal 7 yang berbunyi: "Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok."

LPKSM

Jadi sudah jelas bahwa kita selaku konsumen dilindungi secara penuh sama UU. Dalam peribahasa juga kan konsumen disebut sebagai raja, ya ngga? Tetap jadi konsumen yang cerdas dan baik hati ya sob!

2 komentar:

  1. DULUNYA SAYA TIDAK PERCAYA SAMA BANTUAN DARI NYAI RONGENG,TAPI SEKARANG AKU SUDAH PERCAYA KARENA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN SENDIRI.KARNA ANGKA YG DI BERIKAN 4D (1575) BENAR2 TEMBUS 100% ALHAMDUHLILLAH DPT 197,JUTA.DAN SAYA SELAKU PEMAIN TOGEL,DAN KEPERCAYAAN ITU ADALAH SUATU KEMENANGAN DAN SAAT SKRAG SY TEMUKAN ORANG YG BISA MENGELUARKAN ANGKA2 GAIB YAITU NYAI RONGGENG,JIKA ANDA YAKIN DAN PERCAYA NAMANYA ANGKA GOIB ANDA BISA HUBUNGI NYAI RONGGENG DI NO.085286344499 SILAHKAN BUKTIKAN SENDIRI ANGKA GOIBNYA DEMIH ALLAH DEMI TUHAN.INI KISAH NYATA SAYA//TERIMA KASIH

    BalasHapus
    Balasan
    1. Astagfirullah bawa bawa Nama Allah sampe segitunya

      Hapus

Eitss..., baca dulu dong baru komen! :D